Chat dgn Staf Kami
.
.
Layanan Informasi 17 Jam
Telp/Fax : 021 - 8762002, 8759829, 8759869,
 021 - 5813310
HP/SMS : 0817 9854203,  0815 14578119,
 0815 9655695
email :   Contact Us   silakan klik
Home
Tes IQ Anda    Daftar Harga Barang    Lowongan    Toko Online    Peternakan
Restoran    Seni Lukis & Kerajinan    Sewa Vila    Pusat Info Kucing    Beasiswa
ASMI    ISTA    ISTN    ITBU    STIEAD    UMJ    UNSURYA    UP    STMIKMJ
   

Kuliah Karyawan Didukung Pemerintah dan DPR RI
Legalitas Perkuliahan Karyawan (Program Kuliah/Kelas Sabtu Minggu)

Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas/Perkuliahan Karyawan atau Kuliah Sabtu Minggu merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Karyawan atau Program Kelas Sabtu Minggu memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
Penjelasan UU Sisdiknas
I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

 
Kuliah Karyawan
di 9 PTS Terakreditasi
 STMIKMJ
 IBM - ASMI  STIEAD
 ISTA  Pancasila  ITBU
 ISTN  UNSURYA  UMJ
Chatting dengan staf Kuliah Karyawan
(silakan klik di bawah ini)
Penerimaan/Pendaftaran
    Mahasiswa Baru

Fakultas & Jurusan (S1,D3)
Pascasarjana (S2)
Biaya Pendidikan
Jadwal Kuliah & Dosen
Keunggulan-Keunggulan
Lokasi Kampus & Peta
Angkutan Umum
Permintaan BEASISWA
Daftar Penerima Beasiswa

¤ Kuliah Karyawan - Info Keseluruhan
¤ Program Reguler - Info Keseluruhan

¤ Kuliah Karyawan - Fakultas & Jurusan
¤ Program Reguler - Fakultas & Jurusan

¤ Kuliah Karyawan - Biaya Pendidikan
¤ Program Reguler - Biaya Pendidikan

Form Permintaan Katalog
Brosur (GRATIS via POS)
Nama Penerima Brosur **

Alamat Lengkap **

Kota & Provinsi **

Kode Pos **

Email (tidak wajib diisi)

** harus diisi dengan benar
  
Atau kirimkan Nama dan
Alamat Anda via SMS ke HP :

0817 0816 486
DOWNLOAD GRATIS
== KATALOG P2K ==
File PDF (2,56 Mb)
== KATALOG P2K ==
File ZIP (2,24 Mb)
Beritahu Teman
Nama Anda **

Email Anda **

Email Teman 1 **

Email Teman 2 (tidak wajib)

Email Teman 3 (tidak wajib)
** harus diisi dengan benar
  
    Menu Khusus Sivitas   
Barter Link
 
1. ISTN - Institut Sains dan Teknologi Nasional - Kampus : Jl. Moh. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12640
2. ISTA - Institut Sains dan Teknologi Al Kamal - Kampus : Jl. Raya Al Kamal No.2, Kedoya Selatan, Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat
3. ITBU - Institut Teknologi Budi Utomo - Kampus : Jl. Raya Mawar Merah No. 23, Pondok Kopi Klender, Jakarta Timur 13460
4. STIEAD - STIE Ahmad Dahlan - Kampus I : Jl. Ciputat Raya No. 77, Cirendeu Ciputat - Jakarta Selatan 15419
- Kampus II : Gedung Sentra Cimone, Kav. B/8, Jl. Gatot Subroto KM 2,5, Cimone - Tangerang 15114
- Kampus III : Jl.Kramat Raya 49, Jakarta Pusat
5. IBM ASMI - Institut Bisnis dan Multimedia ASMI - Kampus : Jl. Pacuan Kuda No. 1-5 Pulo Mas, Jakarta Timur 13210.
6. UNSURYA - Universitas Suryadarma - Kampus Dirgantara : Jl. Protokol Halim Perdanakusuma (Komp. Bandara Halim) - Jakarta Timur 13610
7. Universitas Pancasila - UP - Kampus : Jl. Raya Lenteng Agung, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12640
8. UMJ - Universitas Muhammadiyah Jakarta - Kampus I : Jl. KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat, Jakarta Selatan 15419
Kampus II : Jl. Cempaka Putih Tengah 27, Jakarta Pusat 10510
9. STMIKMJ - STMIK Muhammadiyah Jakarta - Kampus I : Jl. Ki Mangunsarkoro 45, Bekasi 17112
Kampus II : Jl. Tebet Barat XI No.8-9, Jakarta Selatan