__
Layanan Informasi 17 Jam
Telp/Fax : 021 - 8762002, 8759829, 8759869, 5813310
HP/SMS : 0817 9854203,
0815 14578119, 0815 9655695
Kuliah Karyawan
di 10 PTS Terakreditasi
 IBM-ASMI  STIEAD
 ISTA  Pancasila   ITBU
 ISTN   UNSURYA   UMJ
 STMIKMJ   UNKRIS
Chatting dengan staf
Kuliah Karyawan

(silakan klik di bawah ini)
Penerimaan/Pendaftaran
   Mahasiswa Baru

Lokasi Kampus & Peta
Fakultas & Jurusan (S1,D3)
Pascasarjana (S2)
Biaya Pendidikan
Jadwal Kuliah & Dosen
Keunggulan-Keunggulan
Angkutan Umum
Permintaan BEASISWA
Daftar Penerima Beasiswa

Form Permintaan Katalog
Brosur (GRATIS via POS)
Nama Penerima Brosur **

Alamat Lengkap **

Kota & Provinsi **

Kode Pos **

Email (tidak wajib diisi)

** harus diisi dengan benar
  
Atau kirimkan Nama dan
Alamat Anda via SMS ke HP :

0817 0816 486
DOWNLOAD GRATIS
== KATALOG P2K ==
File PDF (2,56 Mb)
== KATALOG P2K ==
File ZIP (2,24 Mb)
Beritahu Teman
Nama Anda **

Email Anda **

Email Teman 1 **

Email Teman 2 (tidak wajib)

Email Teman 3 (tidak wajib)
** harus diisi dengan benar
  
Link Khusus ke
Program Perkuliahan Karyawan
di PTS-PTS Terakreditasi

(silakan klik di bawah ini)
Home    Tes IQ Anda    Lowongan    Peternakan Dompi    Sewa Vila    Pusat Info Kucing    Beasiswa

Perkuliahan Karyawan Didukung Pemerintah dan DPR RI
Legalitas Program Perkuliahan Karyawan (P2K)

Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas/Perkuliahan Karyawan atau Kuliah Sabtu Minggu merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Karyawan atau Program Kelas Sabtu Minggu memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.





@ 2012   http://sekolah.ptkpt.net Program Pekuliahan Karyawan
__